KPK Telusuri Aliran Dana dengan Memeriksa Pegawai Bea Cukai

KPK Telusuri Aliran Dana dengan Memeriksa Pegawai Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ARR pada Rabu, 6 Mei 2026, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan impor barang.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan dari importasi barang,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis, 7 Mei 2026.

Namun demikian, Budi menegaskan ARR diperiksa bukan karena diduga menerima aliran dana korupsi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan penerimaan oleh sejumlah oknum di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“Bukan, tetapi terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan oleh para oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menemukan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar di dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi impor barang di lingkungan Bea Cukai.