Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI didorong untuk segera mengevaluasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Desakan ini muncul menyusul banyaknya kerugian yang dialami masyarakat meskipun aktivitas tersebut berada dalam kerangka bisnis legal dan diawasi negara.
Ketua Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK), Rija Amperianto, menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat dapat diperkuat.
Menurut Rija, legalitas perusahaan tidak serta-merta menjamin keamanan bagi investor. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum terlibat dalam investasi trading berjangka.
Ia mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami korban bukan bersifat individual, melainkan sistemik dan telah berlangsung dalam waktu lama. Praktik di lapangan dinilai merugikan masyarakat dalam waktu singkat meskipun perusahaan yang beroperasi memiliki izin resmi.
Berdasarkan data FK2PBK, dalam lima tahun terakhir terdapat sekitar 2,5 juta masyarakat yang terdaftar dalam perdagangan berjangka komoditi. Namun, hanya sekitar 200 ribu yang masih aktif hingga 2025. Diduga, jutaan pengguna lainnya berhenti akibat mengalami kerugian dan memilih tidak melaporkan kasusnya.
Dari 30 anggota forum yang terdata, total kerugian mencapai sekitar Rp64 miliar. Bahkan, terdapat kasus individu seperti Ernawati yang mengalami kerugian hingga Rp480 juta hanya dalam tiga hari. Rija juga menyebutkan ada korban lain yang kehilangan miliaran hingga puluhan miliar rupiah dalam waktu singkat.
Para korban telah menempuh berbagai jalur pengaduan resmi, mulai dari melapor ke Bappebti hingga mengikuti proses mediasi dengan pialang dan bursa berjangka. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pengawasan. Bahkan, pihak Bappebti disebut mengakui adanya pelanggaran administratif oleh sejumlah perusahaan perdagangan berjangka.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat langkah konkret yang mampu mengembalikan kerugian para korban. Oleh karena itu, FK2PBK berharap DPR RI dapat segera mendorong revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dikutip dari metrotvnews.com
