DPR Dorong Penyerapan Aspirasi untuk Matangkan Perpres Terkait Ojol

DPR Dorong Penyerapan Aspirasi untuk Matangkan Perpres Terkait Ojol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk memperkuat penyerapan aspirasi menjelang finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan berbagai masukan dari pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang lebih berkeadilan.

Dasco mengatakan DPR RI telah menerima berbagai aspirasi dari Koalisi Ojol Nasional, termasuk terkait implementasi skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.

“Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” ujar Dasco usai rapat.

Fokus pada Perlindungan Pengemudi dan Kepastian Kemitraan

Menurut Dasco, pembahasan Perpres difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, hingga menjaga keberlanjutan iklim usaha transportasi berbasis aplikasi.

Selain itu, koordinasi lintas kementerian juga dilakukan agar implementasi kebijakan nantinya dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap pengemudi, kepentingan perusahaan aplikator, serta keberlangsungan layanan bagi masyarakat.

Presiden Minta Skema 92:8 Diterapkan Secara Konsisten

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar skema pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

Meski skema tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, Koalisi Ojol Nasional menyampaikan masih terdapat sejumlah perusahaan aplikator yang dinilai belum sepenuhnya disiplin dalam menjalankan ketentuan tersebut.

Masukan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penyempurnaan Perpres agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah.

Kemenhub Fokus Atur Tarif Layanan

Dalam rapat tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Menurutnya, ketentuan teknis mengenai tarif dan mekanisme pembagian pendapatan telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.

Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga itu juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Pemerintah dan DPR berharap Perpres mengenai ekosistem ojol dapat segera difinalisasi sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan bagi mitra pengemudi, serta menciptakan iklim usaha transportasi berbasis aplikasi yang sehat dan berkelanjutan.