Malang – Jasa Raharja Cabang Malang melalui PJ Samsat Bangil melaksanakan kegiatan internalisasi dan inventarisir tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kantor Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatakan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta mendata potensi tunggakan yang masih memiliki tunggakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PJ Samsat Bangil bersama perangkat desa setempat dengan menyasar masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Desa Karang Jati. Internalisasi dilakukan melalui penyampaian informasi dan edukasi terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, sementara inventarisasi difokuskan pada pendataan kendaraan yang masih menunggak pajak. Jumat (10/04/2026)
PJ Samsat Bangil menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginternalisasikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat pajak kendaraan, baik bagi pembangunan daerah maupun perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan. Selain itu, inventarisasi tunggakan dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah dan potensi pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak di wilayah tersebut.Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk berkonsultasi terkait mekanisme pembayaran pajak serta informasi mengenai program keringanan atau pemutihan yang mungkin sedang berlangsung. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus merasa terbebani.Melalui kegiatan internalisasi dan inventarisir ini, PJ Samsat Bangil berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sinergi antara Samsat dan pemerintah desa juga diharapkan terus terjalin guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah serta menciptakan tertib administrasi kendaraan di lingkungan masyarakat.
