Bantul – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta bersama Tim Pembina Samsat terus mengoptimalkan pelaksanaan Action Plan SIGAP Instansi. Salah satu implementasi kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui kunjungan ke CV. C Maestro yang berlokasi di Nglebeng, Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi dan pemutakhiran data kendaraan bermotor yang masih dimiliki maupun yang telah beralih kepemilikannya untuk selanjutnya diperbarui pada aplikasi Ceri Jasa Raharja. Berdasarkan hasil kunjungan, diperoleh informasi bahwa terdapat satu unit Mobil Toyota Agya dengan Outstanding (OS) SWDKLLJ sebesar Rp213.000 yang telah dijual kepada perorangan sejak tahun 2019, namun masih tercatat atas nama perusahaan. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar segera melakukan pemblokiran data kendaraan di Samsat Sewon atau Samsat Bantul guna menyesuaikan status kepemilikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bu Ita selaku Penanggung Jawab Administrasi CV. C Maestro dan Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan. Melalui koordinasi dan komunikasi secara langsung, Jasa Raharja juga menyampaikan pentingnya pembaruan data kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari tertib administrasi serta upaya mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Data yang diperoleh dari kegiatan SIGAP Instansi akan menjadi tindak lanjut melalui pendekatan pendataan, pembinaan, dan edukasi kepada wajib pajak. PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta berharap kegiatan ini dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mendukung peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta melalui data kendaraan yang semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kepemilikan di lapangan.
Tunjung K. Wicaksono selaku Pelaksana Administrasi Samsat Bank BPD Piyungan menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi di CV. C Maestro merupakan bagian dari langkah proaktif Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dalam memastikan validitas data kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, pemutakhiran data kendaraan menjadi aspek penting untuk mewujudkan administrasi kendaraan yang tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.
Tunjung menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut petugas menemukan satu unit kendaraan yang telah beralih kepemilikan sejak tahun 2019, namun masih tercatat atas nama perusahaan dengan Outstanding (OS) SWDKLLJ sebesar Rp213.000. Atas kondisi tersebut, Jasa Raharja memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar segera melakukan pemblokiran data kendaraan di Samsat Sewon atau Samsat Bantul. Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan kendaraan dapat segera disesuaikan dan kewajiban administrasi kendaraan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya.
Tunjung berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat terus memperkuat kolaborasi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan badan usaha dalam mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor. Ia menegaskan bahwa pembaruan data kepemilikan kendaraan serta meningkatnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik dalam meningkatkan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta maupun dalam menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih akuntabel, tertib, dan berkelanjutan.
