Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan, dari Pelayanan Medis hingga Penyaluran Santunan

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan, dari Pelayanan Medis hingga Penyaluran Santunan

Yogyakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan DIY. Kamis, 8 Oktober 2026 Kegiatan ini menjadi wadah diskusi dan koordinasi lintas sektor dalam mendukung penanganan korban kecelakaan lalu lintas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepolisian, Dinas Kesehatan, layanan kegawatdaruratan 119, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Jamkesos, Dinas Sosial, serta Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dan perwakilan sejumlah rumah sakit di wilayah DIY. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman dan memperkuat komunikasi antarlembaga dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari proses awal penanganan hingga pemenuhan hak korban.

Selain membahas koordinasi pelayanan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai tata cara, alur, dan persyaratan administrasi yang diperlukan rumah sakit maupun klinik dalam mengajukan klaim santunan kecelakaan. Pemahaman terhadap prosedur tersebut diharapkan dapat membantu fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi kelengkapan dokumen secara tepat sehingga proses penyaluran santunan kepada korban dapat berlangsung lebih lancar dan cepat.

Melalui forum ini, setiap pemangku kepentingan memiliki kesempatan untuk bertukar informasi, menyampaikan kendala yang dihadapi, serta membahas langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan pelayanan. Sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan korban yang terkoordinasi, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Kegiatan ini dihadiri oleh Septian Gunawan selaku Kasubbag Pelayanan dan Frenki Sahat selaku Kasubbag Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta, dr. Gregorius Anung selaku Kepala Dinas Kesehatan DIY, AKBP Dwi Prasetyo dari Ditlantas DIY, serta perwakilan instansi dan rumah sakit terkait. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan komunikasi dan kolaborasi lintas sektor semakin kuat sehingga penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan pemenuhan hak santunannya dapat terlaksana secara tepat, cepat, dan terkoordinasi.

Septian Gunawan selaku Kasubbag Pelayanan PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan. “Penanganan korban kecelakaan membutuhkan koordinasi yang baik antara Jasa Raharja, kepolisian, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lembaga terkait agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat koordinasi ini juga membahas tata cara, alur, serta persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi rumah sakit dan klinik dalam mengajukan klaim santunan kecelakaan. “Melalui penyamaan pemahaman mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen, kami berharap kendala administrasi dapat diminimalkan sehingga proses penyaluran santunan kepada korban dapat berlangsung lebih lancar dan tepat waktu,” katanya.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap sinergi yang terbangun melalui forum ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan korban kecelakaan memperoleh pelayanan dan hak santunan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.