Kudus – Petugas Jasa Raharja Samsat Kudus, Agus Mujayanto, bersama Tim UPPD Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Sigap Instansi di Koperasi Trans Muria Utama, Kabupaten Kudus, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2026 yang bertujuan untuk melakukan pendataan, konfirmasi, serta penagihan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor milik koperasi agar seluruh armada beroperasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Samsat melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan operasional milik Koperasi Trans Muria Utama guna memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi kendaraan yang beroperasi di lapangan. Selain itu, dilakukan pula konfirmasi kepada pihak koperasi terkait kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya.
Tidak hanya berfokus pada kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, kegiatan Sigap Instansi juga dimanfaatkan untuk melakukan monitoring terhadap armada angkutan penumpang umum yang berada di bawah pengelolaan koperasi. Tim memberikan informasi mengenai status pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), khususnya bagi kendaraan yang masa berlakunya telah mendekati jatuh tempo, sekaligus mengingatkan pentingnya melakukan pembayaran tepat waktu agar perlindungan bagi penumpang angkutan umum tetap terjamin.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Kudus turut memberikan edukasi mengenai fungsi dan manfaat SWDKLLJ serta IWKBU sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Disampaikan bahwa kepatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tidak hanya merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab bersama dalam mendukung terselenggaranya sistem perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan dan penumpang angkutan umum.
Melalui kegiatan Sigap Instansi ini, Jasa Raharja bersama Tim UPPD Kabupaten Kudus berharap pihak Koperasi Trans Muria Utama dapat segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, maupun IWKBU sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepatuhan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya administrasi kendaraan yang tertib, meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum, serta memberikan kepastian perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jasa transportasi di wilayah Kabupaten Kudus.
Sinergi yang terus dibangun antara Jasa Raharja, UPPD Kabupaten Kudus, dan badan usaha angkutan umum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung terwujudnya transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Kudus.
