Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Mencapai 11,22 Juta

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Mencapai 11,22 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan progres pelaporan SPT tahunan 2025 terus meningkat. Hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan mencapai 11.226.740 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.729.122 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.198.328 SPT.

Selain itu, pelaporan juga berasal dari wajib pajak badan dengan rincian 296.181 SPT dalam mata uang rupiah dan 212 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Data tersebut mencerminkan pelaporan untuk tahun pajak 2025 dengan periode buku Januari hingga Desember.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.863 SPT dalam mata uang rupiah dan 33 SPT dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang telah mencapai 18.046.467 akun. Jumlah tersebut terdiri atas 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Selain itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran juga dihapus hingga batas waktu tersebut.

Meski demikian, setelah melewati tenggat waktu, wajib pajak yang terlambat tetap akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan juga terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Perbaikan ini termasuk upaya untuk menekan praktik perjokian pelaporan SPT tahunan yang marak ditemukan di media sosial.

Dengan berbagai langkah tersebut, DJP berharap kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan 2025 dapat terus meningkat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.