Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada 6 April 2026 di Jalan Soekarno Hatta KM 7, Balikpapan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut mengakibatkan seorang pelajar SMA meninggal dunia di tempat kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan serta RSUD Kanudjoso Djatiwibowo serta mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan keabsahan data serta memberikan kepastian jaminan bagi korban secara cepat dan tepat.
Sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Gentur A. Waseso, ST., MM., MBA., menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tersebut. “Kami turut berduka mendalam atas musibah kecelakaan ini. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen dan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. “Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan,” tambahnya.
Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan santunan kecelakaan kepada masyarakat sesuai dengan diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 dengan prinsip melayani sepenuh hati serta respons cepat dalam setiap kecelakaan lalu lintas.
