Petugas Jasa Raharja Bengkulu Kunjungi Korban Kecelakaan di RS Bhayangkara, Pastikan Hak korban Dapat Dimanfaatkan Secara Maksimal

Petugas Jasa Raharja Bengkulu Kunjungi Korban Kecelakaan di RS Bhayangkara, Pastikan Hak korban Dapat Dimanfaatkan Secara Maksimal

Bengkulu – Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu bergerak mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan melakukan kunjungan kepada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu pada Selasa (21/7/2026).

Kunjungan dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Kanwil Bengkulu, Zul Ikrom, untuk memastikan kondisi korban sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga terkait hak dan prosedur pelayanan santunan Jasa Raharja lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Alfattan Fazio Putra (5) yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. K ecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan sebuah sepeda yang sedang dituntun oleh korban. Peristiwa terjadi saat korban menyeberang jalan di kawasan Desa Bukit Makmur sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan yang melintas.

Dalam kunjungan tersebut, Zul Ikrom berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta keluarga korban guna memastikan kondisi korban dan dan bersilatturahmi serta menyampaikan hak korban untuk menggunakan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk perawatan pasca kecelakaan.

“Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin. Kehadiran kami di rumah sakit merupakan bentuk kepedulian sekaligus memastikan korban memperoleh haknya tanpa kendala administrasi,” ujar Zul Ikrom.

Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan rumah sakit dalam rangka mempercepat proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melalui sinergi tersebut, diharapkan setiap korban yang memenuhi ketentuan dapat segera memperoleh kepastian jaminan biaya perawatan maupun santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.