Pramono Tegaskan WFH dan PJJ Jakarta Sesuai Arahan Mendagri

Pramono Tegaskan WFH dan PJJ Jakarta Sesuai Arahan Mendagri

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penerapan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

WFH diberlakukan maksimal 50 persen pegawai pada unit kerja terkecil. Namun, ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau siaga di lapangan agar pelayanan tidak terganggu.

Sementara itu, sekolah negeri dan swasta diizinkan menerapkan PJJ. Kebijakan serupa juga diarahkan kepada sektor swasta dengan tetap mempertimbangkan jenis pekerjaan, produktivitas, dan kelancaran pelayanan publik.