Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan dua undang-undang strategis, yakni Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK).
Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam rapat tersebut, Puan didampingi para Wakil Ketua DPR RI, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Saat membuka rapat, Puan menyampaikan refleksi atas sejumlah hari besar keagamaan yang telah dilalui bangsa Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah. Ia berharap momentum tersebut dapat memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kemanusiaan.
Agenda awal rapat diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun. Dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan ringkasan 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri dari laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selanjutnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi setelah laporan pembahasan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Setelah itu, DPR melanjutkan agenda pengesahan UU PPRT. Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan sebelum akhirnya RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang.
Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak penting, mengingat regulasi tersebut telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. UU ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.
Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk kepada sejumlah kementerian terkait yang turut berkontribusi dalam proses legislasi.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan pidato Ketua DPR RI sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Selanjutnya, anggota DPR akan memasuki masa reses mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.
