Demak – Program Samsat Budiman (Samsat Bumdes Digital Mandiri) yang dikelola oleh BUM Desa Bersama LKD di Kabupaten Demak terus berupaya mengoptimalkan layanan di tengah tantangan persaingan dan regulasi. Hingga Senin (20/4/2026), layanan ini diproyeksikan menjadi solusi terbaik untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat desa guna meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam pertemuan koordinasi terbaru, para pengelola BUM Desa Bersama LKD memetakan sejumlah hambatan yang selama ini dirasakan di lapangan, mulai dari dominasi Samsat Keliling hingga kendala teknis administrasi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perbedaan output bukti bayar. Masyarakat pedesaan selama ini cenderung lebih yakin dengan bukti pengesahan fisik konvensional, sementara Samsat Budiman menerbitkan hasil cetak berbasis barcode.
“Kami terus mengedukasi warga bahwa bukti bayar barcode ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Ini adalah bagian dari digitalisasi layanan agar warga tidak perlu lagi mengantre jauh di kantor pusat,” ujar salah satu perwakilan pengelola BUM Desa Bersama LKD.
Selain itu, kendala persyaratan KTP asli pemilik pertama pada kendaraan yang telah berpindah tangan masih menjadi salah satu faktor yang membuat warga ragu bertransaksi di gerai desa. Namun, pengelola berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pembina Samsat agar ditemukan skema terbaik yang memudahkan wajib pajak tanpa melanggar regulasi yang ada.
Meskipun menghadapi tantangan kompetisi, keberadaan Samsat Budiman diyakini tetap menjadi instrumen vital dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan hadirnya layanan di level desa, potensi pajak yang selama ini terabaikan karena kendala jarak diharapkan dapat terserap dengan maksimal.
PT Jasa Raharja Perwakilan Demak yang turut hadir dalam koordinasi tersebut menekankan bahwa peran BUM Desa sangat strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Pihak Jasa Raharja mengingatkan bahwa di dalam setiap transaksi pajak kendaraan, terdapat komponen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui Samsat Budiman secara otomatis memastikan mereka terproteksi oleh negara. Dana SWDKLLJ dikelola untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik biaya perawatan rumah sakit maupun santunan meninggal dunia,” ujarnya.
Jasa Raharja berharap, melalui kemudahan akses yang ditawarkan oleh BUM Desa Bersama LKD, tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan SWDKLLJ akan terus meningkat. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan layanan dan jaminan perlindungan bagi seluruh warga di Kabupaten Demak.
Pihak Jasa Raharja berharap sinergi antara Samsat, BUM Desa, dan kepolisian dapat segera menemukan titik tengah untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga BUM Desa Bersama LKD dapat kembali kompetitif dalam melayani wajib pajak di tingkat akar rumput.
