Surakarta – Tim Pembina Samsat Surakarta yang terdiri atas UPPD Surakarta, PT Jasa Raharja Cabang Surakarta, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta melaksanakan Operasi Gabungan di Halaman Samsat Surakarta, Jalan Prof. Soeharso Nomor 17, Surakarta, Sabtu (19/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memberikan pemahaman mengenai SWDKLLJ.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan humanis kepada pengguna kendaraan bermotor. Selain mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PKB, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan administrasi kendaraan dan peraturan lalu lintas.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB, Tim Pembina Samsat Surakarta memberikan souvenir dan voucher Planet Ban kepada pengguna kendaraan yang menunjukkan bahwa pajak kendaraannya telah lunas. Apresiasi tersebut diberikan untuk memberikan pengalaman positif sekaligus mendorong masyarakat lainnya agar memenuhi kewajiban pembayaran PKB tepat waktu.
Selain pemeriksaan dan pemberian apresiasi, petugas juga membagikan flyer yang berisi informasi mengenai titik-titik layanan Samsat Surakarta. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat mengetahui pilihan lokasi dan layanan pembayaran PKB yang tersedia sehingga masyarakat dapat memilih layanan sesuai kebutuhan.
Dalam kesempatan terpisah Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Surakarta, Gunawan, S.E., menyampaikan bahwa edukasi mengenai SWDKLLJ menjadi bagian dari kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Melalui kegiatan ini, kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pembayaran SWDKLLJ melalui mekanisme Samsat merupakan bagian dari penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Melalui Operasi Gabungan tersebut, Tim Pembina Samsat Surakarta terus memperkuat sinergi antara UPPD Surakarta, Jasa Raharja Surakarta, dan Satlantas Polresta Surakarta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan, pembayaran PKB, serta pemahaman mengenai SWDKLLJ. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun budaya tertib administrasi dan tertib berlalu lintas di masyarakat.
