Semarang – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menggelar Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) bersama sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait di Kota Semarang, Senin (6/7). Pertemuan ini ditujukan untuk memperkuat sinergi lintas sektoral guna menekan angka fatalitas serta meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kegiatan strategis tersebut dihadiri oleh jajaran Jasa Raharja Semarang, di antaranya Penanggung Jawab (PJ) Pelayanan Ernita Kushanendri, PJ Asuransi Rika Wahyu Utami, dan Staf Samsat Citraland Pia Sofyanan. Turut hadir Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polrestabes Semarang AKP Darmin beserta jajaran, serta perwakilan Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas terkini di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Fokus utama pembahasan mengarah pada identifikasi titik-titik rawan kecelakaan (black spot) serta perumusan langkah preventif yang konkret guna menekan angka insiden di jalan raya.
Selain memetakan wilayah rawan, forum ini juga membahas penguatan sistem koordinasi antarinstansi. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di wilayah hukum Kota Semarang.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Semarang, Manggala Aji Mukti, menekankan pentingnya masyarakat memahami fungsi perlindungan dasar yang melekat pada kendaraan mereka. Ia mengingatkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menunaikan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya.
Manggala menjelaskan, dana SWDKLLJ yang dihimpun tersebut merupakan amanat resmi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui mekanisme inilah, negara hadir untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan berupa santunan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan (pihak ketiga).
“Melalui pelaksanaan FKLL ini, diharapkan sinergi yang terjalin antar-stakeholder dapat terus diperkuat. Dengan demikian, berbagai program edukasi maupun rekayasa keselamatan lalu lintas dapat berjalan secara optimal,” tulis perwakilan forum dalam keterangan resminya.
Melalui penguatan koordinasi dan perluasan edukasi mengenai fungsi SWDKLLJ ini, seluruh instansi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima di bidang transportasi, sekaligus mewujudkan ekosistem lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Semarang.
