Jasa Raharja Wangon Gelar Intensifikasi Keselamatan Transportasi dan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Majenang Cilacap

Jasa Raharja Wangon Gelar Intensifikasi Keselamatan Transportasi dan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Majenang Cilacap

Cilacap – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja Wangon menggelar kegiatan Intensifikasi Keselamatan Transportasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat setempat sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan transportasi, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui kolaborasi lintas instansi.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Jasa Raharja Wangon, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, dan UPPD Samsat Cilacap. Melalui kolaborasi tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas, pentingnya peran masyarakat dalam menekan angka kecelakaan, serta manfaat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam paparannya, Kepala Jasa Raharja Wangon, Fatahillah Amsar, menyampaikan bahwa keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta berkendara secara disiplin menjadi faktor utama dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Disampaikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan registrasi ulang kendaraan bermotor dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara tepat waktu.

Sementara itu, Unit Kamsel Satlantas Polresta Cilacap memberikan sosialisasi mengenai budaya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara, serta pentingnya menjaga etika dan disiplin saat menggunakan jalan. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan.

Dalam pemaparannya, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap menjelaskan pentingnya memastikan kendaraan berada dalam kondisi laik jalan, mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas, serta memahami peran setiap pengguna jalan dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Pada kesempatan yang sama, UPPD Samsat Cilacap menyampaikan informasi mengenai kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, manfaat pajak bagi pembangunan daerah, serta berbagai kemudahan layanan pembayaran pajak yang telah tersedia. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, dipaparkan pula data tunggakan pajak kendaraan per desa di wilayah Kecamatan Majenang sebagai bahan evaluasi bersama, sekaligus mengajak seluruh perangkat desa untuk berperan aktif mengingatkan masyarakat agar senantiasa tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

Melalui kegiatan Intensifikasi Keselamatan Transportasi dan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Majenang semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, Dinas Perhubungan, UPPD Samsat, dan pemerintah desa diharapkan mampu mewujudkan ekosistem transportasi yang lebih aman, tertib, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap.