Jasa Raharja Gerak Cepat Tindak Lanjut Korban Kecelakaan Bus di Mamuju Tengah

Jasa Raharja Gerak Cepat Tindak Lanjut Korban Kecelakaan Bus di Mamuju Tengah

Mamuju Tengah — PT Jasa Raharja Cabang Mamuju bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus PO Bintang Fadiyah Hino DN-7901-AU di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Muhajir, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kecelakaan terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 12.15 WITA. Berdasarkan laporan, bus yang bergerak dari arah Mamuju menuju Pasangkayu mengalami hilang kendali (out of control) saat melintas di ruas jalan yang menurun dan sedikit berbelok, hingga masuk ke jurang.

Dalam kejadian tersebut terdapat 11 korban, terdiri atas 2 korban meninggal dunia dan 9 korban luka-luka. Dua korban meninggal dunia yaitu Abdul Rahim, kernet bus asal Sidrap, dan Ramli, penumpang asal Majene. Sementara sembilan korban luka-luka mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan dan mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Cabang Mamuju segera melakukan verifikasi kejadian di lapangan, koordinasi dengan Unit Gakkum, pendataan korban, serta kunjungan ke rumah sakit dan puskesmas untuk memastikan keterjaminan dan kebutuhan administrasi korban.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja juga telah melakukan survey ahli waris korban Ramli yang berdomisili di Majene. Berdasarkan hasil verifikasi, berkas telah lengkap dan siap untuk diproses pembayarannya. Sementara untuk korban Abdul Rahim yang berdomisili di Sidrap, Jasa Raharja Cabang Mamuju telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Parepare melalui petugas di Sidrap untuk menindaklanjuti proses administrasi dan hak santunan kepada ahli waris. Adapun bagi 9 korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Mamuju, Rusmin Nuryadin, menyampaikan bahwa kecepatan respons menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Begitu informasi kecelakaan kami terima, petugas langsung melakukan tindak lanjut untuk memastikan korban mendapatkan kepastian perlindungan. Kami berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, puskesmas, serta unit Jasa Raharja terkait agar proses pelayanan kepada korban dan ahli waris dapat berjalan cepat dan tepat,” ujar Rusmin.

Menurutnya, kehadiran Jasa Raharja tidak hanya sebatas memberikan santunan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pelayanan dan pendampingan sejak awal kejadian hingga proses hak korban dan ahli waris terselesaikan. “Kami memahami bahwa kecelakaan membawa dampak besar bagi korban dan keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis, sehingga masyarakat memperoleh kepastian di tengah situasi yang sulit,” tambah Rusmin.

Jasa Raharja Cabang Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan dengan mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kendaraan dalam kondisi layak, serta menjaga kondisi fisik pengemudi agar tetap prima.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan respons cepat sekaligus upaya preventif bersama stakeholder, sebagai bagian dari langkah bersama untuk menekan risiko dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Barat.