Jasa Raharja Tanamkan Pentingnya Keselamatan Dalam Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Ngemplak Boyolali

Jasa Raharja Tanamkan Pentingnya Keselamatan Dalam Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Ngemplak Boyolali

Boyolali — Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan generasi muda mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan di Kabupaten Boyolali. Menyikapi kondisi tersebut, PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten berkolaborasi dengan Polsek Ngemplak menggelar program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 1 Ngemplak, Senin (24/8/2026).

Kegiatan sosialisasi dan edukasi keselamatan jalan tersebut ditujukan khusus kepada jajaran guru dan tenaga pengajar. Langkah ini diambil agar para pendidik dapat menjadi agen perubahan dalam menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada para siswa secara berkelanjutan.

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten Suko Rahardjo, Kanit Binmas Polsek Ngemplak Aiptu Helmi, serta Kepala Sekolah SMAN 1 Ngemplak Teguh Rahayu Slamet, S.Pd., M.Pd.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten, Suko Rahardjo, mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya persentase korban dari kalangan terpelajar.

“Di Kabupaten Boyolali, sepanjang periode tahun 2026 ini, sebanyak 27,54 persen korban kecelakaan lalu lintas berasal dari usia pelajar dan mahasiswa,” terang Suko.

Oleh karena itu, lanjut Suko, Jasa Raharja mengambil langkah proaktif dengan merangkul pihak sekolah. Guru dinilai memiliki peran strategis dan pengaruh moral yang kuat dalam membentuk mentalitas serta disiplin berkendara para siswa sehari-hari.

Selain memberikan materi teknis tentang tips keselamatan berkendara (safety riding), Jasa Raharja juga memaparkan peran pokoknya sebagai penyedia jaminan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan. Perlindungan tersebut disalurkan melalui pemanfaatan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun saat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Suko menjelaskan bahwa perlindungan tersebut berlandaskan dua regulasi utama, yakni UU No. 33 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (tanggung jawab hukum pihak ketiga).

“Melalui program PPKL ini, kami berharap para guru dapat meneruskan pesan keselamatan kepada anak didik. Kami ingin menjadikan keselamatan lalu lintas bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan hidup sehari-hari bagi generasi muda,” pungkas Suko.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Ngemplak, Teguh Rahayu Slamet, menyambut baik sinergi ini dan siap mendukung penguatan budaya tertib lalu lintas di lingkungan sekolah.