Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penyusunan RUU disepakati seluruh fraksi dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam. Regulasi ini disusun untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan konflik agraria di Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Reforma agraria mencakup penetapan lokasi prioritas, pendataan dan verifikasi objek reforma agraria, restitusi dan redistribusi tanah, pemberian legalitas hak atas tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Legalitas hak atas tanah ditujukan antara lain bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarginalkan.
BRAN nantinya bertugas merencanakan, melaksanakan, serta memantau dan mengevaluasi reforma agraria. RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi.
