Jasa Raharja Intensifkan Edukasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Gemolong

Jasa Raharja Intensifkan Edukasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Gemolong

Sragen – PT Jasa Raharja Cabang Surakarta memperkuat upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban di Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Kepolisian Resor (Polres) Sragen, Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Sragen di Aula Kecamatan Gemolong, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan aparatur kecamatan dan desa di wilayah Kecamatan Gemolong. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kewilayahan mengenai keselamatan berlalu lintas sehingga informasi keselamatan dapat disampaikan secara langsung kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemilihan Kecamatan Gemolong sebagai lokasi kegiatan dilakukan berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan adanya masyarakat asal wilayah tersebut yang tercatat sebagai korban kecelakaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Jasa Raharja dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi yang dilakukan di lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Melalui pendekatan berbasis domisili korban, Jasa Raharja melibatkan aparatur kecamatan dan desa sebagai mitra dalam menyampaikan edukasi keselamatan berlalu lintas. Aparatur kewilayahan memiliki akses komunikasi langsung dengan masyarakat sehingga pesan keselamatan dapat disampaikan secara berkelanjutan di tingkat kecamatan dan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja bersama FKLL Kabupaten Sragen memberikan edukasi mengenai perilaku berkendara yang aman. Materi yang disampaikan antara lain kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas, penggunaan helm standar bagi pengendara sepeda motor, larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta imbauan untuk tidak berkendara ketika mengantuk atau berada di bawah pengaruh alkohol.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik serta memperhatikan kondisi jalan dan lingkungan sekitar sebelum dan selama perjalanan. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Selain edukasi keselamatan, Jasa Raharja memberikan penjelasan mengenai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, perlindungan diberikan kepada penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana pertanggungan tersebut bersumber dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dipungut dari penumpang angkutan umum melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, UU Nomor 34 Tahun 1964 mengatur perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor melalui mekanisme pembayaran kewajiban kendaraan bermotor di Samsat.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Surakarta, Gunawan, menyampaikan bahwa pencegahan kecelakaan lalu lintas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparatur pemerintahan di tingkat kewilayahan.

“Upaya keselamatan tidak berhenti pada pelayanan setelah kecelakaan terjadi. Melalui program berbasis domisili korban, kami memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan aparatur kecamatan dan desa untuk menyampaikan edukasi keselamatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi yang disampaikan melalui aparatur kewilayahan dapat membantu menjangkau masyarakat secara lebih dekat. Karena itu, Jasa Raharja mendorong aparatur kecamatan dan desa untuk terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi

peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kolaborasi antara Jasa Raharja, Polres Sragen, Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, dan FKLL Kabupaten Sragen menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Koordinasi antarinstansi diperlukan agar kegiatan edukasi dan pencegahan kecelakaan dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

Melalui program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban, Jasa Raharja Cabang Surakarta berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Masyarakat Kabupaten Sragen diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, dan tidak melakukan tindakan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Dengan demikian, pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja akan terus memperkuat edukasi dan sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung keselamatan transportasi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.