Yogyakarta – Sebanyak 88 kendaraan teridentifikasi terlambat membayar pajak dalam operasi gabungan yang digelar di halaman Samsat Kota Yogyakarta, Jalan Tentara Pelajar, Rabu (9/9/2026). Dari jumlah tersebut, 20 pemilik kendaraan langsung menyelesaikan pembayaran di lokasi.
Operasi gabungan melibatkan KPPD DIY di Kota Yogyakarta, kepolisian, dan Jasa Raharja. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor sekaligus upaya mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan pada jalan provinsi.
Kepala KPPD DIY di Kota Yogyakarta, Zulaifatun Najjah, mengatakan operasi gabungan tidak semata-mata bertujuan menemukan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban. Kegiatan itu juga menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam memperhatikan masa berlaku pajak dan kelengkapan administrasi kendaraannya.
“Masih ditemukannya 88 kendaraan yang terlambat membayar menunjukkan bahwa pengawasan dan edukasi perlu terus dilakukan. Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai ada pemeriksaan untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Zulaifatun.
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Pengendara yang belum melengkapi persyaratan berkendara maupun memiliki tunggakan diberikan teguran serta penjelasan mengenai kewajiban yang perlu segera dipenuhi.
Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta, Vera Riezqi, menilai pembayaran langsung oleh 20 pemilik kendaraan menjadi respons positif dari pelaksanaan operasi tersebut.
“Ketika diberikan informasi dan tersedia kemudahan pembayaran, sebagian pengendara langsung menyelesaikan kewajibannya. Artinya, pendekatan lapangan masih efektif untuk mengingatkan sekaligus mendorong masyarakat bertindak saat itu juga,” kata Vera.
Menurutnya, kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tidak hanya berkaitan dengan legalitas administrasi. PKB memiliki peran dalam mendukung penerimaan dan pembangunan daerah, sedangkan SWDKLLJ menjadi bagian dari pendanaan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat memeriksa masa berlaku pajak sebelum berkendara. Jangan menunggu ditegur. Membayar tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian terhadap sesama pengguna jalan,” lanjut Vera.
Operasi gabungan tersebut diikuti Zulaifatun Najjah selaku Kepala KPPD DIY di Kota Yogyakarta beserta jajaran; AKP Johan Rinto selaku Paur STNK beserta jajaran; Vera Riezqi selaku Penanggung Jawab Samsat Kota Yogyakarta; Panggung Basuki dari Pelaksana Administrasi Samsat Kota Yogyakarta; serta Luciana Dewi dari Pelaksana Administrasi Samsat BPD Giwangan.
Melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, tim gabungan berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ semakin meningkat serta budaya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas semakin kuat di Kota Yogyakarta.
