Sleman – Kepastian penjaminan biaya perawatan menjadi bagian penting dalam membantu korban kecelakaan lalu lintas memperoleh pelayanan tanpa terkendala proses administrasi. Untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan optimal, Jasa Raharja melakukan monitoring Guarantee Letter (GL) dan koordinasi penyelesaian klaim overbooking di RSUD Sleman, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di RSUD Sleman, Jalan Bhayangkara Nomor 48, Triharjo, Kabupaten Sleman, itu melibatkan Penanggung Jawab Samsat Induk Sleman, M. Fauzi Zamzam, serta staf penjaminan rumah sakit, Ronny Febrianta dan Tia Ramadhani.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mencocokkan data dan memeriksa kelengkapan dokumen klaim biaya perawatan korban kecelakaan. Koordinasi dilakukan agar berkas yang masih memerlukan tindak lanjut dapat segera diselesaikan dan proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan.
M. Fauzi Zamzam mengatakan monitoring secara berkala diperlukan untuk menjaga ketepatan dan kecepatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Setiap berkas berkaitan dengan korban yang membutuhkan kepastian pelayanan. Karena itu, apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau proses yang masih tertunda, kami koordinasikan langsung dengan pihak rumah sakit agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Fauzi.
Monitoring juga dilakukan terhadap pelaksanaan GL sebagai bentuk jaminan awal biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang memenuhi ketentuan. Melalui sistem tersebut, korban diharapkan dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa harus lebih dahulu memikirkan biaya perawatan yang dijamin Jasa Raharja.
“Tujuan utamanya adalah memastikan hak korban terpenuhi secara cepat dan tepat. Koordinasi yang baik dengan rumah sakit sangat menentukan karena pelayanan kepada korban tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi,” lanjut Fauzi.
Ronny Febrianta dan Tia Ramadhani selaku staf penjaminan RSUD Sleman menyambut baik koordinasi tersebut. Pertemuan langsung memudahkan rumah sakit dalam mengklarifikasi data, melengkapi dokumen, serta menyamakan pemahaman mengenai tahapan penyelesaian klaim.
Selain memantau pelayanan korban kecelakaan, petugas Jasa Raharja turut menyosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Sejumlah flyer diserahkan kepada pihak RSUD Sleman untuk disebarluaskan kepada seluruh pegawai.
Fauzi berharap informasi tersebut tidak hanya diketahui oleh pegawai rumah sakit, tetapi juga diteruskan kepada keluarga dan lingkungan sekitar yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengajak para pegawai memanfaatkan program ini dan ikut menyebarluaskan informasinya. Semakin luas informasi disampaikan, semakin banyak masyarakat yang memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Melalui monitoring GL dan penyelesaian klaim secara berkelanjutan, Jasa Raharja berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Sinergi dengan RSUD Sleman diharapkan mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi korban serta keluarganya.
