Jasa Raharja Perluas Sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Jasa Raharja Perluas Sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

Yogyakarta — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus mendekatkan informasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan glorifikasi program dengan membagikan flyer kepada masyarakat di Simpang Empat Tugu Golong Gilig Yogyakarta, Senin 7 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas informasi mengenai Program Bebas Denda yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 30 September 2026. Penyampaian informasi secara langsung di ruang publik diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui kesempatan yang tersedia dan memanfaatkannya sebelum periode program berakhir.

Melalui pembagian flyer, masyarakat juga diingatkan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk pendekatan Jasa Raharja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Trisno Supriyadi, Agus Suryanto, Dian Rahmasari, Vera Riezqi, dan Panggung Basuki dengan menyasar masyarakat yang berada di kawasan Simpang Empat Tugu Golong Gilig. Melalui interaksi secara langsung, informasi mengenai Program Bebas Denda dapat disampaikan secara lebih dekat kepada masyarakat Yogyakarta.

Jasa Raharja berharap kegiatan glorifikasi ini dapat semakin memperluas jangkauan informasi Program Bebas Denda sekaligus mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang masih tersedia hingga 30 September 2026. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, diharapkan kepatuhan pembayaran serta collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta turut meningkat.

Trisno Supriyadi menyampaikan bahwa glorifikasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer merupakan salah satu upaya Jasa Raharja untuk mendekatkan informasi program kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan informasi mengenai Program Bebas Denda dapat diterima masyarakat secara lebih luas, khususnya masyarakat yang beraktivitas di kawasan Tugu Golong Gilig Yogyakarta. Dengan penyampaian secara langsung, kami berharap masyarakat mengetahui kesempatan yang masih tersedia hingga 30 September 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung melalui media flyer di ruang publik diharapkan dapat meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pentingnya tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu Program Bebas Denda sebelum periode berakhir. Semakin luas informasi yang diterima masyarakat, semakin besar pula kesempatan mereka untuk memanfaatkan program ini dan memenuhi kewajiban PKB serta SWDKLLJ, sehingga pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kepatuhan dan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta,” pungkasnya.