Komisi III DPR Jelaskan Alasan Mempercepat Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Mempercepat Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menyepakati percepatan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RDPU yang semula dijadwalkan pada masa sidang mendatang akan dilaksanakan lebih awal, yakni pada masa reses saat ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai target sehingga RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman seusai rapat internal pimpinan dan kepala kelompok fraksi (Kapoksi) di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

20 Elemen Masyarakat Diundang dalam RDPU

Habiburokhman menjelaskan rangkaian RDPU akan melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.

“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR juga tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman Jadi Ketua Panja

Selain mempercepat jadwal RDPU, rapat internal Komisi III DPR menghasilkan kesepakatan mengenai pembentukan dan susunan pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan Soedeson Tandra ditetapkan sebagai Wakil Ketua Panja.

“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” ujarnya.

Masyarakat Bisa Sampaikan Masukan Tertulis

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat, termasuk mereka yang berada di luar daerah dan tidak dapat hadir secara langsung di Gedung DPR.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman.