Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan KUHAP 1981, terutama dalam aspek perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkuat hak pembelaan, termasuk kewajiban pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, peningkatan peran advokat, serta perluasan mekanisme praperadilan. Selain itu, aturan baru juga memperketat prosedur penahanan dan menegaskan larangan terhadap praktik kekerasan dalam proses hukum.
Ia menambahkan bahwa KUHAP baru mengatur sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, baik berupa sanksi etik, profesi, maupun pidana. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik intimidasi dan penyiksaan dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa. Pendekatan ini dinilai lebih solutif, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang tidak harus berujung pada proses peradilan formal.
Menurut Habiburokhman, sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten. Ia meyakini implementasi KUHAP baru akan meningkatkan kualitas kinerja institusi penegak hukum serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui enam poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP), termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan reformasi di tubuh kepolisian melalui berbagai aturan turunan.
