Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dengan Andrej Frey, warga negara Jerman yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners atau yang dikenal dengan sebutan “Kampung Rusia”.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya informasi tersebut dan menyatakan bahwa hal itu saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Betul ada informasi itu,” ujar Taufik, Selasa (9/6/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, penyidik KPK masih mengembangkan informasi tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy Karim dan pihak lainnya terhadap Andrej Frey.
“Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” tambahnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi dalam periode 2022 hingga 2026.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum kemudian berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Deretan Nama Tersangka
Delapan tersangka dalam kasus ini terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat imigrasi, di antaranya Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Selain itu, turut ditetapkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang juga pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya meliputi Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK Dalami Aliran Peran dan Modus
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri alur dugaan pemerasan, termasuk pola komunikasi antara para pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya peran-peran tambahan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan mengembangkan seluruh informasi yang diperoleh guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan potensi kerugian yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang di lingkungan keimigrasian Indonesia.
