Presiden Dinilai Muhammad Qodari Perkuat Pengawasan Ekspor demi Ekonomi Kerakyatan

Presiden Dinilai Muhammad Qodari Perkuat Pengawasan Ekspor demi Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah komprehensif pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia mulai dari sektor hulu hingga hilir.

“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” ujar Qodari dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026.

Di sektor hulu, pemerintah telah menjalankan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas tersebut disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp45 triliun dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Sementara di sektor hilir, pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah praktik-praktik yang dinilai merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing.

“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” kata Qodari.

Menurutnya, kebijakan pengawasan tersebut merupakan implementasi langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Qodari menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam nasional harus mampu melindungi kepentingan bangsa sekaligus mendorong kesejahteraan umum secara berkelanjutan.

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum,” ujar Qodari.

Ia menegaskan Pasal 33 Ayat 3 dan Ayat 4 UUD 1945 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan ekonomi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat Indonesia.