SIGAP Instansi di Kulon Progo, Jasa Raharja dan Samsat Kulon Progo Perkuat Validitas Data Kendaraan dan Kepatuhan SWDKLLJ

SIGAP Instansi di Kulon Progo, Jasa Raharja dan Samsat Kulon Progo Perkuat Validitas Data Kendaraan dan Kepatuhan SWDKLLJ

Kulon Progo – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta bersama Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kecamatan Lendah dan Kantor Kelurahan Wahyuharjo, Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Action Plan SIGAP yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan validitas data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh instansi dan badan usaha.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Galih Tanugraha Saputra selaku Staf Administrasi Tingkat I Samsat Kulon Progo dengan didampingi Norma Lismawati selaku Staf BUKP Kecamatan Lendah serta Didik Sukriyandoko selaku Carik Kelurahan Wahyuharjo. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan, verifikasi, dan pembaruan data kendaraan bermotor yang masih dimiliki maupun yang telah dialihkan kepemilikannya. Data hasil pembaruan tersebut selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi Ceri Jasa Raharja guna menjaga akurasi dan validitas basis data kendaraan bermotor yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Selain melakukan pembaruan data kendaraan, petugas juga memberikan edukasi terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, termasuk kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Jasa Raharja, Samsat, dan instansi terkait dalam mendukung pengelolaan data kendaraan yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Dengan data yang mutakhir, proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif serta mendukung upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Melalui pelaksanaan SIGAP Instansi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Jasa Raharja, Samsat Kulon Progo, BUKP Kecamatan Lendah, dan Kantor Kelurahan Wahyuharjo dalam mewujudkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor. Selain meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Staf Administrasi Tingkat I Samsat Kulon Progo, Galih Tanugraha Saputra menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi di BUKP Kecamatan Lendah dan Kantor Kelurahan Wahyuharjo merupakan salah satu langkah proaktif dalam memastikan data kendaraan bermotor yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, validitas data kendaraan menjadi faktor penting dalam mendukung tertib administrasi serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini dilakukan verifikasi dan pembaruan data kendaraan yang masih dimiliki maupun yang telah mengalami perubahan status kepemilikan.

Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa pembaruan data kendaraan yang dilakukan melalui aplikasi Ceri Jasa Raharja bertujuan untuk menjaga keakuratan basis data kendaraan bermotor sekaligus mendukung upaya peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ia menambahkan bahwa kegiatan SIGAP tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada instansi dan masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

Galih Tanugraha Saputra berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat semakin memperkuat sinergi antara Jasa Raharja, Samsat Kulon Progo, BUKP Kecamatan Lendah, dan Pemerintah Kelurahan Wahyuharjo dalam menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor. Menurutnya, kepatuhan dalam memperbarui data kendaraan serta memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu akan memberikan manfaat yang besar, tidak hanya bagi pemilik kendaraan, tetapi juga dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, akurasi data kendaraan, serta optimalisasi collection rate di wilayah D.I. Yogyakarta.