Sri Mulyani Cabut Segel Tiffany & Co, Perusahaan Janji Penuhi Kewajiban

Sri Mulyani Cabut Segel Tiffany & Co, Perusahaan Janji Penuhi Kewajiban

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan membuka segel gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, setelah pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan yang sebelumnya menjadi dasar tindakan penyegelan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menegaskan bahwa perusahaan telah menunjukkan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, DJBC melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran terkait impor barang yang belum diberitahukan serta belum diselesaikannya kewajiban kepabeanan oleh perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan nilai total mencapai Rp97,49 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp78,50 miliar merupakan sanksi administratif berupa denda. Sementara sisanya sekitar Rp18,99 miliar terdiri atas kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang belum dibayarkan, termasuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).

Tiffany & Co Nyatakan Siap Penuhi Kewajiban

Pihak Tiffany & Co telah menyampaikan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah, termasuk pembayaran sanksi administratif yang dikenakan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan menilai langkah kooperatif yang ditunjukkan perusahaan menjadi dasar pembukaan kembali segel gerai yang sebelumnya ditutup.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha.

Menurutnya, penegakan aturan yang konsisten diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku bisnis di Indonesia.

“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing,” katanya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Kepatuhan Usaha

Lebih lanjut, Menteri Keuangan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara patuh dan bertanggung jawab.

“Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Purbaya.

Kasus Tiffany & Co menjadi salah satu contoh langkah penegakan hukum di bidang kepabeanan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan secara transparan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.