Kemenag Pastikan Proses Hukum Berjalan dalam Kasus Pencabulan Pesantren

Kemenag Pastikan Proses Hukum Berjalan dalam Kasus Pencabulan Pesantren

Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Kali ini, dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati terjadi di sebuah padepokan atau pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Terduga pelaku diketahui merupakan pengasuh sekaligus pimpinan padepokan tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, terutama yang melibatkan relasi kuasa terhadap santri.

“Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku,” ujar Basnang Said dikutip dari Media Indonesia, Kamis (28/5/2026).

Selain mendukung proses hukum, Kementerian Agama juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk perlindungan dan layanan pemulihan psikologis guna membantu korban pulih dari trauma.

Berdasarkan hasil penelusuran Kemenag, padepokan yang bersangkutan diketahui tidak memiliki izin maupun tanda daftar resmi sebagai pondok pesantren. Karena itu, Kemenag menilai identitas dan papan nama pondok perlu dicabut karena tidak mencerminkan lembaga pesantren yang menjunjung nilai luhur dan keteladanan.

“Pondok yang bersangkutan perlu dicabut papan nama atau plang pondoknya karena tidak mencerminkan institusi pondok yang mengedepankan nilai luhur suci pesantren dan keteladanan nilai pesantren,” kata Basnang.

Kementerian Agama juga menegaskan telah memiliki mekanisme dan regulasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ke depan, pemerintah akan memperbarui aturan izin operasional pondok pesantren dengan memperkuat instrumen perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan relasi kuasa.

Dalam regulasi baru tersebut, setiap pondok pesantren nantinya diwajibkan memiliki mekanisme pengaduan yang aman, tertutup, dan mudah diakses oleh santri.

Selain itu, keterlibatan wali santri dalam penyusunan kebijakan serta pengawasan terhadap aktivitas pondok pesantren juga akan diperkuat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kami akan memperbarui regulasi izin operasional dengan mewajibkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa,” tegasnya.

Kementerian Agama juga meminta pondok pesantren di seluruh Indonesia lebih terbuka terhadap pengawasan serta aktif berkoordinasi dengan dinas terkait melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kasus di Pekalongan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap santri dan peserta didik dari segala bentuk kekerasan seksual.