Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah (Pemda) memastikan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kepastian hukum serta dikelola secara produktif.
Menurutnya, aset daerah merupakan modal strategis yang dapat mendukung pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, serta memperkuat pembangunan.
“Harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan juga meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan di daerah,” kata Wiyagus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Wiyagus dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD serta Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 2 September 2026.
Ia menilai sertifikasi aset daerah menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola aset milik Pemda. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah diharapkan dapat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wiyagus menegaskan, aset yang dimiliki Pemda tidak cukup hanya tercatat secara administratif. Seluruh aset harus memiliki status hukum yang jelas, aman, tertib, serta mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Sertifikasi Aset Perkuat Tata Kelola BUMD
Khusus bagi aset BUMD, Wiyagus menilai sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan kesehatan korporasi daerah. Kepastian status aset dinilai dapat memberikan fondasi yang lebih kuat bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar pelaksanaan program LSDP tidak berhenti pada tahap penyerahan. Pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan keberlanjutan program harus menjadi perhatian bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Terkait program LSDP ini, kami dari Kemendagri memandang program ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan memastikan bahwa program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata di daerah,” ujarnya.
Wiyagus juga mengapresiasi sinergi antara Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, Pemda, dan para pemangku kepentingan dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Menurutnya, kerja sama yang kuat menjadi faktor penting agar kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
Ia berharap penyerahan sertifikat aset dan program LSDP menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memastikan setiap aset negara dan daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, serta sejumlah pihak terkait.
